TugasTeori Pers Tanggung Jawab Sosial Memberikan penerapan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri. Memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan antara pembeli dengan penjual barang/ jasa dalam periklanan. Memberi pelayanan kepada sistem politik dengan cara TeoriDramaturgi; 3. Teori Tanggung Jawab Sosial - Social Responsibility Theory. Selain teori pers bebas, teori tanggung jawab sosial juga berkembang di Amerika. Teori ini menekankan pada tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial orang-orang atau lembaga-lembaga yang menjalankan media massa. (Baca juga: Komunikasi Persuasif) 3Pers lebih dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, Pendidik, dan penghibur. Kekurangan Teori Pers Libertarian : 1.Media massa pada sistem ini hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya karena tujuan sebenarnya adalah pengakumulasian modal 2.Terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pers dalam menyampaikan Menurutteori tanggung jawab sosial, bahwa pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan alasan : untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban serta keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar Secaraumum ada 4 teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia. Empat teori pers itu adalah otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis/soviet Russian. Masing-masing teori punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 1. Otoritarian. Teori pers otoritarian lahir bersamaan dengan ditemukannya mesin cetak modern di abad Teorietika media atau etika jurnalisme tidak lepas dari teori etika umum. Clifford G. Christians (dalam Cheney, May, dan Munshi: 2011) menyebutkan sejumlah teori etika media, yakni teori etika klasik, etika dialogis, dan teori tanggung jawab sosial. Pandangan klasik yang terdiri atas teori kebajikan, teori utilitarianisme, dan teori Teorilibertarian adalah suatu teori yang menyatakan bahwa pers merupakan sarana untuk penyalurkan hati nurani rakyat dalam memberikan pengawasan dan penentuan sikapnya pada tiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebenarnya Teori libeertarian berawal dari pemikiran John Milton pada abad ke-17, yang menyatakan pendapatnya bahwa manusia implementasiteori tanggung jawab sosial pers media online kompas dalam menjaga kode etik jurnalistik di kala pandemi - universitas bakrie repository. tanggung jawab bersama (collective responsilibility) dalam hukum pidana. bab ii kajian teori tentang tanggung jawab. TeoriPers Tanggung Jawab Sosial Teori ini muncul pada abad ke-20 di Amerika Serikat. Anggapan yang memicu teori ini adalah bahwa kebebasan itu juga mengandung tanggung jawab yang sebanding, dimana pers mempunyai tanggung jawab untuk menginformasikan, mendidik, serta memajukan masyarakat. Dan disini, media berperan dalam mengindikasikan suatu Dilansirdari buku Jurnalistik: Literary Journalism (2018) karya Mahi M. Hikmat, dijelaskan bahwa prinsip utama pers tanggung jawab sosial adalah kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban dan pers harus memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. CjePt. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Kemerderkaan pers terjaga, bukan semata-mata karena kita berhasil membuat aturan yang menjamin kemerdekaan pers. Bukan pula karena pers mempunyai hak protes, mempunyai hak melawan upaya mengurangi kemerdekaan pers. Tidak kalah penting, ada kemauan pers untuk menggunakan kemerdekaan pers dengan penuh tanggung jawab dan disiplin!" Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL Pers pada abad ke-21 ini tentunya sangat berbeda dengan pers pada abad-abad yang lalu. Banyak terjadi perkembangan dan juga masalah yang tumbuh. Pengaruh dari teknologi informasi dan persaingan tentu sangat memberikan efek yang sangat terlihat. Kesadaran masyarakat akan kehadiran pers juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan pers UU Nomor 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan alat komunikasi massa yang melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kejurnalistikan seperti mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam berbagai cara seperti tulisan, suara, gambar, data dan grafik ataupun dalam bentuk media yang lainnya seperti media cetak, media elektronik dan semua jenis saluran yang sudah disediakan. Terdapat empat teori pers menurut Siebert, Peterson dan Scharmm diantaranya yaitu Teori Pers Otoriter Authoritarian TheoryMenurut teori ini, pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Teori ini lahir pada abad ke-16 di Inggris disaat masih banyaknya negara otoriter pada masa itu. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat-alat negara dan penguasa. Rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya dan tidak bisa menyampaikan opini melalui pers. Dalam teori pers ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diinginkan penguasa untuk diketahui oleh rakyat. Teori Pers Bebas Libertarian TheoryPada teori seperti ini, Pers menuntut kebebasan yang seluas-luasnya. Hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran tanpa harus dikekang oleh pihak yang berkuasa. Teori pers ini berpandangan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensi bila diberikan kebebasan menyatakan Pers Tanggung Jawab Sosial Social ResponbilityPada teori ini, pers menjadi forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak sosial. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas pokok komunikasi massa. Pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur jika kepentingan publik dirasa sudah mulai Pers Komunis MarxistPada teori ini, pers merupakan alat pemerintah dan harus tunduk serta melakukan yang terbaik terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan pers akan dianggap sebagai bentuk perlawanan apabila tidak tunduk terhadap pemerintah. Pada teori ini, pers bukan merupakan milik pribadi sehingga masyarakat memiliki hak untuk mencegah dan menghukum pers apabila dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat negara memilki jenis dan karakteristik sistem persnya masing masing. Sistem pers di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan, latar belakang dan fungsi politik di dalam negara tersebut. Adanya ideologi suatu negara juga mempengaruhi sistem pers yang berkembang. Di negara kita, sistem pers yang dianut ialah sistem pers Pancasila. Hal ini berarti bahwa informasi yang disampaikan pers harus bertanggung jawab berdasarkan ideologi Pancasila. Sistem pers Pancasila ini secara umum memiliki karakteristik yang mirip dengan sistem pers bertanggung jawab sosial atau social responsibility. Dalam sistem pers Pancasila, pers memiliki kewajiban mempertahankan, mendukung, membela dan melaksanakan Pancasila & UUD 1945; melakukan perjuangan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat dengan landasan ideologi Pancasila; melakukan perjuangan pada kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; melakukan pembinaan persatuan masyarakat juga menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme; dan menyalurkan pendapat masyarakat secara konstruktif dan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial yang berarti bukan merupakan lembaga pemerintah. Sistem pers di Indonesia juga memiliki keterikatan dengan Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 tentang kebebasan pers Indonesia. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR, GBHN, UU Pokok Pers No. 21 th 1982, Tata nilai sosial pada masyarakat, dan kode etik profesional. Tetapi karena terjadi pergolakan politik di Indonesia pada masa orde baru, GBHN dihapus pada tahun 2000. Lihat Kebijakan Selengkapnya Pers sebagai suatu sistem sosial selalu tergantung dan berkaitan erat dengan masyarakat dimana ia beroperasi. Pers itu sendiri lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi sehingga ia berkedudukan sebagai lembaga masyarakat institusi sosial. Sementara itu segala aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh masyarakat dimana pers itu berada. Lyod Sommerlad menyatakan, sebagai institusi sosial, pers mempunyai fungsi dan sifat yang berbeda tergantung pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dari negara dimana pers itu berada. Hal senada disampaikan John C. Merril, "A nation's press or media closely tied to the political system." John C. Merril, "A Conceptual Overview of World Journalism" dalam International Intercultural Communication, Heinz Dietrich Fischer & John C. Merril, Hasting House Publisher, New York. Bagi Siebert, Peterson dan Schramm, buku Four Theories of the Press mencoba memahami mengapa negara-negara yang berbeda memiliki pola hubungan yang berbeda pacta medianya. Pers selalu mengambil bentuk dari struktur sosial dan politik dimana pers itu beroperasi atau dengan kata lain, mempelajari suatu masyarakat dan sistem politiknya kita akan belajar memahami mengapa persnya menjadi sedemikian rupa. Jika ditelaah lebih jauh, tambah mereka dalam bagian pengantar buku tersebut, dunia barat sesungguhnya hanya mengenal dua dari teori pers, model autoritarian dan libertarian. Soviet Communist model, menurut mereka, merupakan variasi dari autoritarian sementara social responsibility model adalah perkembangan/ peningkatan dari libertarian. Dasar pemikiran utama dari teori ini ialah bahwa, kebebasan dan kewajiban berlangsung secara beriringan dan pers yang menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang demokratis berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsinya. Pada hakikatnya fungsi pers dalam teori tanggung jawab sosial ini tidak berbeda jauh dengan yang terdapat pada teori libertarian namun pada teori yang disebut pertama terefleksi semacam ketidakpuasan terhadap interpretasi fungsi-fungsi tersebut beserta pelaksanaannya oleh pemilik dan pelaku pers dalam model libertarian yang ada selama ini. Penganut libertarian mempercayai bahwa orang dapat mengetahui kebenaran saat mereka boleh memilih dan pers sebagai penyedia ide-ide/pasar ide. Mereka percaya bahwa media itu beragam dan independen dan orang-orang memiliki akses ke media. Namun kenyataan yang terjadi adalah pers itu menjadi berorientasi profit, dimana lebih mengutamakan penjualan dan iklan di atas kebutuhan untuk menjaga publik mendapat informasi lengkap dan akurat sehingga membahayakan moral publik, melanggar hak-hak pribadi dan dikontrol oleh satu kelas sosioekonomi, yaitu kelas bisnis yang membahayakan pasar ide yang bebas dan terbuka. Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission on Freedom of the Press Hutchins, 1947 sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai berikut 1. Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna. 2. Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik. 3. Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat 4. Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai- nilai masyarakat Secara umum suatu berita haruslah mendukung konsep non-bias, informatif dan institusi pers independen yang akan menghindari penyebab ancaman terhadap kaum minoritas atau yang mendorong tindak kejahatan, kekerasan dan kekacauan sipil. Tanggung jawab sosial seyogyanya dicapai melalui self control/kontrol diri dari pers itu, bukan dari pemerintah. Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat. Dalam konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut Tabel Konsep Tanggung Jawab Sosial Media Teori Tanggung Jawab Sosial Masa berkembangnya Di AS pada abad ke-20 Pelopor Commission on freedom of Fress Tujuan utama Member informasi, menghibur, menjual komersil namun terutama untuk membangkitkan konflik yang membentuk diskusi Siapa yang berhak menggunakan media ? Setiap orang yang memiliki sesuatu yang ingin dikatakan Bagaimana media dikontrol ? Opini publik, aksi konsumen, etika profesi Kepemilikan Swasta, kecuali jika pemerintah mengambil alih untuk memastikan pelayanan publik Perbedaan mendasar dari teori-teori lain Media harus mengambil kewajiban dari tanggung jawab sosial, dan jika mereka lalai, harus ada yang memastikan mereka Jika teori libertarian dilahirkan dari konsep kemerdekaan negatif, yang didefinisikan sebagai kemerdekaan dari/kebebasan dari pengekangan eksternal sedangkan teori tanggung jawab sosial berpijak pada konsep kebebasan positif, yaitu kebebasan untuk menghendaki menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tabel Kelebihan dan Kekurangan SRT Kelebihan Kekurangan - Menjunjung tanggung jawab media - Menjunjung tanggung jawab media - Membatasi ikut campur pemerintah dalam media - Memberi ruang pemerintah dalam mengawasi media - Menjunjung tinggi perbedaan dan pluralism - Memberikan ruang kaum “powerless” - Menarik insting kreatif kaum praktisi media dan audiens - Kelewat optimis terhadap kesadaran media terhadap tanggung jawabnya - Kelewat optimis terhadap tanggung jawab individu - Meremehkan kekuatan motivasi ekonomi, profit, dan kompetisi - Melegitimasi status quo Sumber Baran & Davis, 2012 121 Teori tanggung jawab sosial berasal dari inisiatif orang Amerika – Komisi Kebebasan Pers atau The Commision on freedom of the Press Hutchins, 1947. Pendorongnya yang utama adalah tumbuhnya kesadaran bahwa dalam hal-hal tertentu yang penting, pasar bebas telah gagal untuk memenuhi janji akan kebebasan pers da untuk menyampaikan maslahat yang diharapkan bagi masyarakat. Secara khusus, perkembangan teknologi dan perdagangan pers dikatakan telah menyebabkan kurangnya kesempatan akses bagi orang-orang dan berbagai kelompok serta rendahnya standar prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan infomasi, sosial, dan moral dari masyarakat. hal itu juga dipandang telah menigkatkan kekuasaan kelas tertentu. Pada saat yang sama, munculnya media radio dan film yang baru dan tampaknya sangat berpengaruh telah menunjukkan adanya kebutuan akan pengendalian publik tertentu dan sarana yang sesuai bagi media cetak yang telah lama mapan dan terorganisasi secara profesional. Teori tanggung jawab sosial dapat diterapkan secara luas, karena ia meliputi beberapa jenis media cetak privat dan lembaga siaran publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai bentuk prosedur demokratis pada masyarakat. Dengan demikian teori ini harus mengawinkan kemandirian dengan kewajiban terhadap masyarakat. Landasannya yang utama adalah asumsi bahwa media melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, khususnya dalam hubungannya dengan politik demokrasi ; pandangan bahwa media seyogyanya melakukan kewajiban untuk melakukan fungsi itu – terutama dalam lingkup informasi, dan penyediaan mimbar bagi berbagai pandangan yang berbeda; penekanan pada kemandirian media secara maksimum, konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat; penerimaan pandangan bahwa ada standar prestai tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan seyogyanya dipedomani. Singkatnya, pemilikan dan pengendalian mediahendaknya dipandang sebagai jenis kerja pengurusan, bukan sebagai hak perdata, dan ada pergesaran nyata yang menjauh dari relativisme karakteristik dasar teori kebebasan pers dan dari optimisme bahwa “pasar bebas gagasan” benar-benar dapat memenuhi tuntutan maslahat individual dan sosial untuk kepentingannya sendiri. Dapat dilihat bahwa teori tanggung jawab sosial harus berusaha mengawinkan tiga prinsip yang agak berbeda prinsip kebebasan dan pilihan individual; prinsip kebebasan media; dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Boleh dikatakan tidak ada satu-satunya cara mengatasi ketidakkonsistenan itu, tetapi teori ini memiliki dua bentuk penanggulangan utama yang lebih disukai. Pertama adalah pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya telah sangat berpegaruh untuk meningkatkan cakupan dan kekuatan politis dari kekuatan konsep tanggung jawab sosial. Kedua adalah pengembangan profeionalisme sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Ciri lembaga publik baru untuk siaran yang paling memiliki andil dalam merujukkan ketiga prinsip di atas adalah penekanannya pada kenetralan dan keseimbangan dalam hubungannya dengan pemerintah dan hal-hal yang menyangkut kontroversi masyarakat dan pencakupan mekanisme untuk meningkatkan daya tanggap media yang relevan terhadap tuntutan audiensnya serta bertanggung gugat dengan masyarakat atas aktivitas yang dilakukan. Juga terjadi bahwa profesionalisme didorong oleh teori tanggung jawab sosial yang tidak hanya mencakup penekanan pada standar prestasi yang tinggi tetapi juga hakikat “keseimbangan” tertentu dan kenetralan yang paling berkembang dalam media saran. Pengaruh siaran sebagai pengungkapan praktis dari teori tanggung jawab sosial atau pers yang dimiliki secara pribadi oleh diperlihatkan oleh semakin menigkatnya kehendak pemerintah untuk merenungkan atau melakukan aktivitas yag secara formal bertentangan dengan prinsip pers bebas. Ini mencakup berbagai bentuk intervensi hukum dan anggaran yang dirancang untuk mencapai tujuan sosial yang positif atau untuk membatasi dampak tekanan dan kecenderungan pasar. Upaya ini menampakkan wujudnya dalam beberapa bentuk kode etik jurnalistik; pengaturan periklanan; peraturan antimonopoly; pembentukan dewan pers; tinjauan berkala oleh komisi pengkajian; pengkajian parlementer; system subsidi pers Smith 1997. Prinsip utama teori tanggung jawab sosial sekarang dapat disajikan sebagai berikut - Media seyogyanya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat - Kewajiban tersebut terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepata, obyektivitas, dan keseimbangan. - Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kernagka hukum dan lembaga yang ada. - Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap monoritas etnik atau agama. - Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. - Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinngi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. - Wartawan dan media profesional seyogyanya bertanggungjawab kepada masyarakat dan juga kepada majikan juga pasar. Dalam pelaksanaannya, media di Indonesia terikat oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Maksudnya, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para jurnalis dalam mengelola media dan menyiarkan sesuatu harus sesuai dengan isi Undang-Undang tersebut. Adapun hal tersebut disepakati bersama oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni Komisi Penyiaran Indonesia KPI yang bertugas mengawasi penyiaran oleh berbagai media yang ada di Indonesia. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh media tertentu, maka KPI berhak memberikan peringatan atau keputusan apa pun sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan kepada media yang bersangkutan. Download Free DOCXDownload Free PDFteori pers dan tanggung jawab persteori pers dan tanggung jawab persteori pers dan tanggung jawab persteori pers dan tanggung jawab persMelda Rehulina