Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS di tingkat pusat dan daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai
Tidak ada salahnya untuk mengintip besaran gaji PNS berdasarkan golongan. Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, rinciannya sebagai berikut: Baca Juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka Malam Ini Pukul 23.09 WIB, Berikut Jadwal Lengkapnya. Daftar Gaji PNS 2023
Berikut ini contoh slip gaji PNS hasil cetakan dari aplikasi GPP tersebut: Berdasarkan contoh slip gaji PNS tersebut, komponen slip gaji ini terdiri atas: Nomor. Judul (SLIP GAJI). Nama Kantor/Satker. Nama Pembayaran : Gaji Induk dll. Nama Pegawai plus NIP. Penghasilan (Gaji pokok + tunjangan-tunjangan). Potongan.
Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 32 tahun: Golongan III/A: Rp 4.236.400; Golongan III/B: Rp 4.415.600; Golongan III/C: Rp 4.602.400; Golongan III/D: Rp 4.797.000; Demikianlah daftar gaji PNS 2022 khusus untuk golongan III, dikutip dari tabel gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja dalam Buku Panduan Penghasilan PNS.
Dirangkum Okezone, gaji PNS diatur dengan menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan.
Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara. Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.
Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang telah meninggal juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal berikut: - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00. - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00. - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal
Berikut adalah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia tahun 2019 - 2021 : Golongan I. Golongan II. Golongan III. Golongan IV. Daftar diatas merupakan gaji pokok yang diterima oleh PNS tiap bulannya. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan bahkan tunjangan kinerja.
Gaji PNS Berbagai Golongan Lengkap Masih merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan sekaligus masa jabatan. Berikut ini daftar gaji PNS golongan lengkap dari golongan I hingga golongan IV dengan rentang masa jabatan mulai dari nol tahun hingga lebih dari 20 tahun.
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
xkCuz.