TujuanOtonomi Daerah dictio.id. Tentunya dengan diadakannya Otonomi Daerah, Negara memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan agar terjadi pemerataan di daerah, sehingga dengan demikian daerah yang mendapatkan Otonomi Daerah itu tentunya akan lebih bisa mengurus pembangunan di daerahnya sendiri sehingga bisa lebih fokus dan maju.
pemerataanpendapatan. Prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah diselenggarakan secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelesaikan pemerintahaan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
Carilahdaerah otonom di Indonesia. Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, hubungan dengan pemerintah Pusat dan - 17
PengertianDaerah Otonom, Tujuan, dan Contohnya. Oleh DosenPPKN Diposting pada 1 Februari 2022. Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom.
Nah kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA. Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa.
Pelaksanaanotonomi daerah di indonesia sudah diselenggarakan lebih dari. Keppres tidak dapat membatalkan uu. Contoh Implementasi Otonomi Daerah Di Indonesia Yg Kurang Berhasil / Panduan Lengkap Otonomi Daerah : Desentralisasi di indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai dan hingga .. Bukankah pemerintah daerah yang berhasil adalah dia
Adabeberapa hal yang di tegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, yaitu. 1. Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia
Otonomidaerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
Daerahsecara praktis harus mampu mengatur dirinya sendiri, meski masih berpegang pada arahan dari pusat. Tujuan otonomi daerah antara lain adalah sebagai berikut: Melakukan distribusi regional yang merata dan adil di seluruh Indonesia. Peningkatan pelayanan masyarakat, yang berdasar pada nilai-nilai kedaerahan yang paling efektif.
QEpd. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka penyerahan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai implikasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dok. Kemendagri. Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan 23 tahun hingga 2019. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom Baru DOB. Hingga kini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kelahiran DOB memicu daerah-daerah lain untuk menuntut pemekaran. Hingga tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri menerima 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pemerintah belum mengabulkan karena masih moratorium. Moratorium bertujuan agar daerah tidak asal dimekarkan. Tetapi harus melalui kajian dan telaah mendalam. Secara umum, otonomi daerah telah berjalan dengan baik. Daerah-daerah dapat membangun dan menggali potensinya dengan menyerap dan melibatkan masyarakat. Tentu saja juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. “Sebetulnya otonomi daerah sudah pada jalan yang benar. Cuma memang berbagai hambatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tak bisa kita hindari. Seperti persoalan lemahnya kapasitas, baik personal, kelembagaan, apalagi pembiayaan. Inilah persoalan klasik yang selama ini dianggap persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai persoalan itu harus dievaluasi dan dijadikan bahan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada,” kata Akmal Malik, Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, kata Akmal, belum terlihat local wisdom atau kearifan lokal mewarnai otonomi daerah kita. “Saya melihat otonomi daerah masih pendekatan-pendekatan normatif semata. Terlalu kaku. Tidak berani mengedepankan local wisdom dalam mengelola urusan-urusan yang diberikan pusat kepada mereka. Ini karena persoalan kapasitas.” Dalam menjalankan wewenangnya, daerah memiliki hak untuk menentukan tatacara yang sesuai dengan tuntutan masyarakat, perkembangan zaman, dan kearifan lokal, yang hidup di masing-masing daerah. Dengan demikian, masing-masing daerah berpeluang melahirkan berbagai inovasi dan terobosan model atau mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian tak kehilangan makna kebinekaan sebagai bangsa. “Memang muncul inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi masih kurang. Oleh karena itu kita berharap semakin banyak daerah yang menciptakan inovasi-inovasi dalam mengelola daerahnya,” kata Akmal. Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang berhasil meraih kinerja terbaik secara nasional, sehingga layak mendapatkan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sukses mendapatkan prestasi kinerja tertinggi selama 3 tiga tahun berturut-turut dan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada Kepala Daerah berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan pada hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah EKPPD atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah LPPDTahun 2017. Sejarah otonomi daerah sendiri, kendati baru berusia dua dasawarsa, tetapi jejaknya dapat ditelusuri sejak zaman kolonial Belanda. Menteri Koloni Idenburg yang mengusulkan UU Desentralisasi 1903. Desentralisasi Zaman Kompeni Pada akhir abad ke-19, tuntutan desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda mencuat dalam persidangan parlemen Belanda Tweede Kamer. Anggota parlemen Keuchenius membuka perdebatan itu pada 1880. Dia mengusulkan pembentukan gewestelijk raad, yaitu dewan tempat warga Eropa dapat menyuarakan isi hatinya, di daerah-daerah di Hindia. Di Hindia, muncul penentangan dari kalangan konservatif. Pada 1880, Gubernur Jenderal van Lansberge berkirim surat kepada Menteri Tanah Jajahan W. Baron van Goldstein van Oldenaller agar perdebatan soal desentralisasi dihentikan saja. Alasannya, selain penduduk bumiputra belum terpelajar, orang Eropa terpelajar umumnya sibuk mencari harta kekayaan dan tak punya waktu mengurus kepentingan lain. Namun suara di parlemen mengeras. Baron van Dedem, anggota parlemen lain, mendukung usulan Keuchenius. Dalam persidangan tahun 1881, dia menyuarakan perlunya perubahan tata pemerintahan kolonial di Hindia. Dia bahkan mengusulkan pemisahan urusan keuangan dan anggaran belanja antara negeri induk dan koloni. Suara pendukung otonomi daerah tersendat ketika terjadi pembaruan pemerintah kolonial melalui Regerings Reglement 1854. UU itu antara lain mengatur penunjukan bupati oleh gubernur jenderal. Ditambah lagi dengan pemberlakuan Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch-Indie, dimuat dalam Staatsblad No. 2 tahun 1885, yang menyebut Hindia Belanda adalah gecentraliseerd geregeerd land atau suatu wilayah yang diperintah secara sentralistik. Sempat tenggelam, perdebatan soal otonomi daerah mencuat kembali. Kali ini, tahun 1887, yang menyuarakannya adalah anggota parlemen yang juga pengusaha perkebunan tembakau sukses di Deli, Sumatra Utara, J. Th. Cremer. Menurut Cramer, unsur swasta sebagai pemberi saran dan pemantau haruslah dipandang penting dalam desentralisasi. Dia meyakini, apa yang baik bagi kehidupan usaha di Hindia Belanda akan baik pula bagi kehidupan seluruh penduduk di negeri itu. “Dengan demikian Cremer, red. boleh dipandang sebagai representasi kepentingan elemen-elemen partikelir tanah Hindia,” tulis Soetandyo Wignjosoebroto dalam Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Para penyokong desentralisasi juga melihat pelaksanaan sistem liberal menyebabkan urusan pemerintahan di daerah meningkat, yang memerlukan keputusan dan penanganan cepat. Misalnya, bagaimana menangani kepentingan Belanda di kota-kota, pertumbuhan pabrik, hingga kebutuhan sarana dan prasarana di daerah seperti kereta api dan pelabuhan. Birokrasi, misalnya residen harus melapor setiap urusan ke gubernur jenderal, bisa menghambat pembangunan daerah. Upaya para pendukung desentralisasi mendapat angin ketika mereka menduduki posisi-posisi strategis. Ketika menjabat menteri koloni, Van Dedem mengajukan rancangan undang-undang RUU desentralisasi ke parlemen pada 1893. Upayanya gagal. Pada 1901, Cremer menempuh langkah serupa ketika menjabat menteri koloni namun kandas pada tahun itu juga. Begitu pula penggantinya, van Asch van Wijck, setahun kemudian. “Tetapi ketika Idenburg menjadi menteri koloni, rancangan dimaksud diajukan lagi disertai beberapa perubahan,” tulis Bayu Surianingrat dalam Sejarah Pemerintahan di Indonesia. Akhirnya, pada 23 Juli 1903, pemerintah Kerajaan Belanda menetapkan Decentralisatie Wet 1903 atau UU Desentralisasi 1903. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini merumuskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah otonomi riil dan seluas-luasnya. ANRI. Desentralisasi Keuangan UU Desentralisasi 1903 hanya merupakan amandeman tambahan parsial terhadap Regerings Reglement 1854. Penambahan itu adalah pasal 68a, 68b, dan 68c, yang menjadi pijakan bagi setiap residensi gewest dan bagian dari gewest untuk memiliki dan mengatur keuangan sendiri serta pembentukan dewan-dewan raad di daerah yang berwenang membuat peraturan-peraturan daerah. “Mengingat konten pasal-pasal tersebut, tidak keliru bila yang tengah terjadi ini adalah desentralisasi anggaran, bukan desentralisasi teritorial semata,” tulis Soetandyo. Untuk itu perlu dibentuk perangkat pelaksananya, berupa dewan lokal. Untuk merealisasikannya, pada 1905 pemerintah Kerajaan Belanda mengeluarkan Decentralisatie Besluit dan gubernur jenderal mengeluarkan Locale Radenordonnantie. Berdasarkan kedua peraturan ini, daerah yang diberi keuangan sendiri disebut locale ressort, dan dewannya disebut locale raad. Locale raad dibedakan menjadi gewestelijke raad dewan keresidenan dan plaatselijke raad dewan yang dibentuk untuk bagian dari gewest/keresidenan. Dewan untuk bagian dari gewest yang berbentuk kota dinamakan Gemeenteraad. Baca juga Berebut Jadi Tuan Bek Mulailah dibentuk berbagai daerah dengan keuangan dan aparatur pemerintahan daerah sendiri. Hak otonomi diberikan kepada keresidenan dan beberapa kota besar yang memiliki cukup banyak penduduk Eropa dan berdekatan dengan daerah perkebunan. Hingga akhir 1908 telah terbentuk 15 gemeente kotapraja, yaitu Batavia, Messter Cornelis Jatinegara, Buitenzorg Bogor, Bandung, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Surabaya, Magelang, Kediri, Blitar, Padang, Palembang, dan Makassar; dan enam gewest keresidenan, yaitu Banten, Rembang, Madura, Besuki, Banyumas, dan Madiun. UU Desentralisasi 1903 memang masih sempit. Alih-alih membentuk pemerintahan daerah yang otonom, ia hanya membentuk dewan-dewan daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dari pemerintah pusat. Keanggotaan dewan-dewan itu pun timpang. Hingga 1918, jumlah orang Eropa yang menduduki kursi anggota dewan di kotapraja dan keresidenan di Jawa amat dominan. Dari 388 anggota, 283 anggota di antaranya orang Eropa. Menurut Soetandyo, dari 338 anggota dewan itu, 223 anggota adalah orang-orang pemerintahan 143 orang Eropa dan 80 pribumi. Penyebabnya, tak mudah mengundang orang nonpemerintahan, apalagi yang layak dan punya kecakapan. “Banyak tugas yang didesentralisasikan berupa pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya tak cuma finansial akan tetapi juga teknis,” tulis Soetandyo. Rendahnya keterwakilan bumiputera terhalang peraturan dan persyaratan yang ketat. Bagi bumiputera, hak pilih hanya diberikan kepada orang yang berpenghasilan minimum dapat berbahasa Belanda, dan memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya. Kesempatan bumiputera untuk memiliki wakil di dewan jadi kecil. Kritikan pun datang. Dalam Sinar Hindia, 24 Juli 1918, Marco Kartodikromo, seorang jurnalis ternama, mengkritik ketimpangan anggota bumiputera di gemeenteraad dewan kota Semarang dalam bentuk syair Tiada seorang wakil rakjat / Bisa menjadi lid gemeenteraad / Bila raad-raad itoe main soelap / Soepaja kita selaloe gelap / Kita sekarang tak poenja wakil / Di dalam raad jang banjak begedjil / Setan ini selalu mengoesil / Memerasi kita orang ketjil. Syarif Hidayat, peneliti desentralisasi dan otonomi daerah pada Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI, mengatakan, desentralisasi yang diatasnamakan untuk kepentingan bumiputra itu hanya menguntungkan orang-orang Eropa. “Mereka memanfaatkan desentralisasi agar pemerintah membuka akses infrastruktur, terutama jalan, rel kereta, listrik, dan air, sehingga menguntungkan usaha perkebunan mereka,” ujarnya. Presiden Soeharto menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Pembaruan Pemerintahan Dominasi orang Eropa dan pejabat pemerintahan dalam dewan lokal membuat Simon de Graaf, direktur pemerintahan dalam negeri di Batavia, cemas. “Kini pembaruan dalam pemerintah semakin mendesak disebabkan kekhawatiran akan timbulnya oligarki, mengingat keikutsertaan penduduk dalam urusan pemerintahan terbatas pada segelintir orang pemimpin di tingkat politik tertinggi,” tulis Elsbeth Locher-Scholten dalam Etika yang Berkeping-keping. De Graaff berpendapat bahwa desentralisasi tak mungkin direalisasikan dalam satuan daerah setingkat keresidenan. Desentralisasi haruslah dilaksanakan keresidenan yang berformat lebih diperbesar dengan kemandirian yang lebih diperbesar pula, yang dia sebut de nieuwe gouvernement. Sementara bagian dari gewest hendaknya dijadikan keresidenan yang lebih kecil, dengan asisten residen diangkat menjadi residen. De nieuwe gouvernement atau pemerintahan baru tersebut berupa provinsi dan kabupaten. UU Desentralisasi 1903 kemudian diamandemen dan melahirkan UU Pembaruan Pemerintahan 1922 Bestuurshervormings wet 1922. “Amandemen kali ini dimaksudkan untuk merintis jalan bagi golongan pribumi memperoleh tempat yang lebih besar dalam tata pemerintahan,” tulis Soetandyo. UU tersebut ditindaklanjuti dengan Ordonansi Provinsi No. 78/1924, Ordonansi Kabupaten No. 79/1924, dan Ordonansi Kotapraja No. 365/1926. Pada 1 Januari 1926, diresmikan Provinsi Jawa Barat yang melebur empat keresidenan Banten, Batavia, Bandung, dan Cirebon. Pada 1 Januari 1929 diresmikan Provinsi Jawa Timur, dan setahun kemudian Provinsi Jawa Tengah. Di setiap provinsi akan dibentuk dewan provinsi. Di tiga provinsi tersebut kemudian dibentuk kabupaten regentschaps dengan dewan kabupaten. Di daerah-daerah otonom luar Jawa-Madura masih berlaku UU Desentralisasi 1903, dan baru berubah tahun 1937 dan 1938. Tujuan De Graaf ialah desentralisasi kepegawaian dan pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Dewan-dewan provinsi hanya akan memberikan saran,” tulis Elsbeth Locher-Scholten. “Hanya pada tingkat kabupaten, dewan-dewan kabupaten di bawah pimpinan residen akan mengatur urusan setempat.” Menurut Soetandyo, dewan kabupaten terbentuk dengan jaminan mayoritas anggotanya berasal dari wakil-wakil golongan bumiputra, dengan ketua dijabat residen bupati setempat. Pada 1932, 76 kabupaten di Jawa-Madura telah dilengkapi dengan dewan, berjumlah anggota, 837 anggota di antaranya adalah bumiputra. Desentralisasi yang diupayakan susah payah sepanjang setengah abad pupus ketika Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942. Tatanan pemerintahan amat sentralistis, hierarkis, dan mengikuti garis komando dari pusat sampai daerah. Presiden Habibie mengeluarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah. Habibie 72 Days as Vice President. Menuju Otonomi Daerah Setelah kemerdekaan, jalan menuju desentralisasi menghadapi jalan terjal. Konsep desentralisasi diterapkan melalui sejumlah UU, yang sayangnya tak bisa diterapkan karena faktor politik. Di masa Orde Lama, misalnya, UU No. 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah menerapkan konsep desentralisasi dengan “sistem residu”, yaitu wewenang pemerintah daerah adalah sisa dari wewenang yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat. “Sayangnya ide pembaruan itu tidak sempat diaplikasikan, karena pada waktu bersamaan Indonesia disibukkan oleh munculnya sejumlah gerakan di daerah,” ujar Syarif. UU itu tak sempat diberlakukan karena Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Untuk mengisi kekosongan, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden Penpres No. 6/1959 dan No. 5/1960, yang menyebabkan kepala daerah berkedudukan sebagai penguasa tunggal di daerah seperti halnya presiden yang menjadi penguasa tunggal di pusat. “Hal tersebut mirip riwayat pra-Decentralisatie Wet 1903 tatkala residen bertakhta sebagai penguasa tunggal di daerah masing-masing dan gubernur jenderal sebagai penguasa tunggal di pusat,” tulis Soetandyo. Perubahan juga terjadi pada struktur pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Presiden No. 22/1963, keresidenan dan kewedanan dihapus. Kekuasaan dan kewenangan residen dan wedana diserahkan kepada pemerintah daerah/kepala daerah tingkat I dan II. Di akhir masa kekuasaannya, Sukarno memaklumatkan UU No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Syarif, UU ini cukup menarik karena rumusan tentang tujuan akhir desentralisasi mengindikasikan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah “otonomi riil dan seluas-luasnya.” Sayangnya, hanya beberapa minggu setelah disahkan, Sukarno dipaksa mengakhiri kekuasaannya. Pemerintahan Orde Baru melalui Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 menegaskan bahwa UU No. 18/1965 harus ditinjau kembali karena dianggap memberi kekuasaan dan otonomi terlampau besar kepada daerah. Sebagai gantinya, terbit UU No. 5/1974, yang mengedepankan mantra khas Orde Baru persatuan dan stabilitas politik demi “otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab”. Praktis, selama Orde Baru, tak ada desentralisasi dan otonomi daerah yang signifikan. “Hal yang sesungguhnya terjadi, bila tidak mau dikatakan resentralisasi yang berkeras hati, adalah proses desentralisasi semu atau bentuk otonomi elite pemerintah daerah’ yang dikontrol elite pemerintah pusat,” tulis Soetandyo. Baru pada 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. 8/1995 di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada 7 Februari 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11/1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Tamatnya pemerintahan Orde Baru pada 1998 menjanjikan harapan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Lahirlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Seiring dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada 2004, UU No. 22/1999 diganti dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan penting dalam undang-undang itu adalah ditetapkannya pemilihan daerah pilkada secara langsung. Pilkada langsung berjalan beriringan dengan pemekaran daerah. UU No. 32/2004 kemudian diganti dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, tanggung jawab tertinggi dari penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan selalu melakukan supervisi, monitoring, kontrol, dan pemberdayaan agar daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal.
- Dampak positif otonomi daerah paling terlihat pada efisiensi pemerintahan. Mengapa bisa begitu? Berikut ini alasannya disertai dengan penjelasan tujuan pelaksanaan otonomi dalam menjalankan pemerintahan menganut sistem otonomi daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk menyerahkan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangganya atau Otonomi Daerah Menurut modul PPKn terbitan Kemendikbud, kata otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu "autonomia" atau "autonomos." Kata "auto" artinya sendiri dan "nomos" artinya peraturan atau otonomi daerah dimaknai sebagai hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan juga masyarakat sesuai dengan undang-undang. Dalam menjalankan pemerintahannya, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan memerintah daerahnya atas inisiatif dan kemampuannya yang berwenang dalam menjalankan otonomi daerah dipilih secara demokratis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Faktor yang Memengaruhi Dibentuknya Daerah Otonom Sistem otonomi daerah dibutuhkan oleh Indonesia mengingat wilayahnya yang begitu luas. Tentu sulit mengatur begitu banyak wilayah yang terdiri atas ribuan pulau dengan sistem terpusat. Selain karena wilayahnya yang luas, dibentuknya daerah otonom di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain Pertambahan penduduk Indonesia pesat; Kemampuan ekonomi setiap daerah di Indonesia berbeda-beda; Adat istiadat, budaya, dan kehidupan sosial setiap daerah berbeda; Perkembangan politik setiap daerah berbeda-beda. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah Dikutip dari modul PPKN Kelas X 202010, pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yaitu Terlaksananya pendidikan politik; Menciptakan stabilitas politik; Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah; Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal; Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya; Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya. Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti fungsi layanan servicing function, fungsi pengaturan regulating function, dan fungsi daerah sendiri memiliki kekurangan dan kelebihan. Kelebihan dan kekurangan tersebut akan menimbulkan dampak sosial, politik, hingga ekonomi. Dampak Positif Otonomi Daerah Disebut dampak positif paling terlihat pada efisiensi pemerintahan karena daerah diberi hak untuk mengatur. Sehingga, daerah berkesempatan membentuk sebuah sistem dan aturan yang cocok dengan wilayahnya tersebut tanpa perlu menunggu arahan pemerintah buku elektronik "Pendidikan Kewarganegaraan" terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, berikut merupakan dampak positif dari otonomi daerah. Kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, karena kewenangan berada di tangan daerah; Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif dan efisien; Daerah dapat menyelenggarakan kepentingannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat; Dinamika dan perkembangan politik lebih mudah dikontrol; Laju pertumbuhan ekonomi di daerah setempat lebih mudah dikontrol; Kriminalitas, masalah sosial, dan berbagai bentuk penyimpangan lebih mudah dideteksi. Dampak Negatif Otonomi Daerah Namun, meskipun memiliki banyak dampak positif, otonomi daerah tidak terlepas dari dampak negatif. Adapun beberapa dampak negatif yang bisa terjadi akibat otonomi daerah, yaitu Munculnya sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatik, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah; Munculnya kesenjangan antara daerah satu dengan yang lain, karena perbedaan sistem politik, sumber daya alam, maupun faktor lainnya; Munculnya pejabat daerah yang sewenang-wenang; Pemerintah pusat kurang mengawasi kebijakan daerah karena kewenangan penuh yang diberi pada daerah; Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada kerja sama, koordinasi, atau bahkan interaksi. - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Yulaika RamadhaniPenyelaras Ibnu Azis
Kali ini kita akan kembali lagi membahas mengenai salah satu pembahasan yang mungkin seringkali kita dengar dalam pelajaran ppkn yaitu adalah daerah otonom. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita harus mengetahui apa saja seputar mengenai daerah otonom supaya kita tidak sekedar tahu saja namun bisa memahami apa itu daerah otonom dengan baik. Oleh karena itu sebagai Warga Negara yang baik kita harus paham betul mengenai otonomi daerah karena itu merupakan hal yang penting untuk diketahui. Kali ini kami akan membahas beberapa contoh daerah otonom beserta sedikit pengertian daerah otonom dan beberapa informasi lainnya mengenai daerah otonom. Berikut ini adalah informasi lengkapnya untuk kalian semua Pengertian daerah otonomUntuk awalan, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian sedikit mengenai daerah otonom supaya kalian paham mengenai daerah otonom. Berikut ini adalah pengertian daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas daerah tertentu sendiri yang mana mereka akan mengatur serta mengurus kepentingan daerah mereka sendiri. Otonomi daerah juga memiliki beberapaa asas asas otonomi daerah yang juga wajib kita daerah otonom Setelah mengetahui secara singkat apa itu daerah otonom atau yang sering disebut dengan otonomi daerah sekarang waktunya kita untuk mengetahui apa saja contoh dari daerah otonom yang ada di Indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik tentu saja harus mengetahui secara baik dan jelas apa saja contoh dari daerah otonom sehingga kita semua secara pasti bisa mengerti maksud dari daerah otonom yang sudah di berlakukan di Negara Indonesia ini sejak lama. Tidak usah berlama-lama lagi berikut ini adalah contoh dari daerah otonom yang wajib kita semua ketahui Pengembangan daerah Yang pertama di dalam daerah otonom adalah pemerintah atau pemimpin pada sebuah kota atau kabupaten hingga provinsi berhak untuk mengembangkan daerah masing-masing tanpa perlu adanya campur tangan dari pemerintah diluar daerah mereka. Setiap daerah yang sudah menganut sistem otonomi daerah ini memiliki kewenangan untuk mengembangkan daerah mereka tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memantau dan mengembangkan daerah mereka, lalu untuk proses dan hasilnya akan dilaporkan pada pemerintah pusat. Pengembangan daerah itu beragam, bisa mulai dari memperbaiki infrastruktur daerah, atau mengembangkan wisata dan prasarana daerah tersebut. Dengan kebijakan ini diharapkan daerah tersebut bisa menjadi daerah yang maju dan berkembang. Kita juga harsu tahu apa fungsi pemerintah daerah dalam menggunakan kurikulum pendidikan daerah setempatKebijakan daerah otonom tidak hanya untuk beberapa infrakstrutur saja. Namun daerah otonomi ini juga bisa diterapkan dalam berbagai bidang salah satunya adalah pendidikan. Kerena Indonesia adalah negara yang beragam dan memiliki berbagai budaya dan norma yang berbeda pada setiap daerahnya. Maka pemerintah juga akan memberikan kebijakan mengenai hal ini pada setiap daerah otonom. Supaya daerah otonom ini bisa berjalan dengan baik untuk setiap daerah, maka pemerintah pusat memberi kebijakan untuk memperbolehkan setiap daerah menggunakan atau menambahkan kurikulum pendidikan daerah setempat supaya siswa tidak hanya bisa menerima pembelajaran umum saja, namun juga bisa mengenal dan melestarikan kearifan Upah Minimum Regional UMR Contoh daerah otonom yang selanjutnya adalah dalam penetapan Upah Minimum Regional atau yang sering disebut dengan UMR ini. UMR ini dibentuk bertujuan supaya setiap masyarakat yang ada di daerah mendapatkan upah secara merata dan adil. Namun perlu dicatat jika UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia ini berbeda. Dan UPR di setiap daerah ini tidak ditentukan secara sembarangan, namun juga ada penetapan UMR sendiri. UMR ditentukan melalui survei dan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Daerah atau DPD. DPD ini memiki tim untuk survei dimana tim akan turun ke lapangan untuk melakukan survei harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai dan karyawan dari suatu daerah sehingga akan pedagang kaki lima Tidak hanya yang sudah kami bahas diatas saja, salah satu contoh dari kebijakan otonomi daerah adalah penertiban pedang kaki lima. Penertiban pedangang kaki lima termasuk ke dalam salah satu otonomi daerah. Namun tidak sembarang pedagang kaki lima yang dibubarkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya akan menertibkan atau membubarkan pedagang kaki lima yang yang menyalahi aturan atau melanggar aturan yang ada seperti misalnya menganggu pejalan kaki atau menimbulkan kemacetan di pinggir jalan. Namun penertiban disini juga tidak boleh dilakukan seenaknya, namun akan ada solusinya dan akan dibicarakan baik-baik oleh kedua belah yang diberlakukan oleh daerah Otonomi daerah memberikan beberapa kewenangan bagi daerah non-pusat untuk mengatur kebijakan mereka sendiri. Salah satu contoh dari daerah otonom adalah pajak daerah. Sebagai pengetahuan, pajak daerah ini adalah pajak yang dibuat oleh suatu daerah tertentu dan hanya berlaku pada daerah itu saja. Selain itu pajak daerah yang dibuat oleh warga setempat ini juga ditetapkan di dalam bentuk peraturan daerah atau yang sering disebut dengan daerah ini juga ada berbagai macam wujudnya seperti misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak hotel dan juga restaurant, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak balik nama kendaraan, dan juga yang terakhir adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Setiap pajak daerah yang diatur di dalam Perda ini berbeda pada setiap daerah ya, berbeda sifatnya dengan pajak pusat yang diatur secara nasional merata dan harus dipatuhi oleh setiap daerah yang ada di Indonesia. Jadi setiap peraturan yang ada di daerah itu berbeda daerah Daerah otonom tidak hanya mencakup pajak daerah saja namun juga retribusi daerah. Retribusi daerah yang diatur di dalam UU no 28 tahun 2009 ini sebuah pungutan yang dimaksudkan untuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang hanya diberikan oleh Pemerintah daerah saja. Berbeda dengan pajak pusat, retribusi daerah ini juga bisa dikategorikan ke dalam pajak daerah dimana yang mengelola pajak daerah serta retribusi daerah ini adalah Dispenda atau kepanjangan dari Dinas Pendapatan kita belum banyak tahu tentang retribusi daerah, berikut ini adalah contoh dari retribusi daerah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Alkohol, dan pekerja instansi tertentu untuk mengenakan seragam dinasDaerah otonom yang terakhir adalah kewenangan untuk mengatur pekerja dinas yang ada di setiap daerah. Salah satu kebijakannya adalah dengan mewajibkan pekerja instansi pemerintahan untuk mengenakan seragam dinas. Peraturan ini ada di dalam setiap daerah dan bahkan diatur di dalam Peraturan daerah. Setiap daerah tentu saja mewajibkan setiap pekerja instansi untuk mengenakan seragam dinas yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada mereka dan digunakan pada hari-hari sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Seragam dinas ini juga memiliki berbagai manfaat untuk pekerja instansi yaitu meningkatkan motivasi, untuk meningkatkan efisiensi kerja karyawan, selain itu juga dapat memberikan kesan profesional kepada pekerja, selain itu masyarakat juga bisa membedakan antara pekerja dinas atau pekerja lainnya, tidak hanya itu saja namun seragam dinas ini juga bermanfaat untuk membuat si pemakai terlihat nyaman dan terlindungi dengan adanya seragam dinas ini kita akan melihat apa saja manfaat daerah otonom untuk pemerintah daerah dan juga untuk masyarakat daerah otonom Di atas tadi kita sudah membahas berbagai contoh dari daerah otonom dan juga pengertian secara singkat. Selain tah mengenai dua hal yang sudah kita bahas diatas tadi sekarang kita juga wajib untuk mengetahui secara singkat mengenai manfaat dari daerah otonom. Karena daerah otonom bagaimanapun akan selalu membawa dampak positif dan manfaat bagi sebuah daerah Bisa leluasa diatur oleh pemerintah daerahManfaat yang pertama adalah pengaturan dan pembuatan berbagai kebijakan itu tidak perlu diatur oleh pemerintah pusat karena pemerintah daerah bisa dengan leluasa membuatnya. Sehingga apa yang akan dibuat akan berjalan dengan sangat baik dan disesuaikan dengan kepentingan daerah Manfaat dari adaanya daerah otonom yang selanjutnya adalah kebijakan yang dibuat ini bisa disesuaikan dengan kepentingan masyarakat yang ada di daerah tersebut. Berbeda jika dari pemerintah pusat, inilah salah satu manfaat nyata dari adanya manfaat daerah otonom yaitu pemerintah bisa membuat peraturan daerah sesuai dengan kepentingan masyarakat daerah yang efisiensi pemerintah pusat Manfaat dari daerah otonom yang terakhir adalah daerah otonom itu bisa menambah efisiensi pemerintah pusat dalam menjalankan tugas mereka. Karena beberapa kebijakan dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sehingga tidak semua ditangani oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat bisa bekerja lebih dia beberapa contoh daerah otonom yang bisa kita ketahui. Ternyata banyak sekali bukan contohnya? Sebagai masyarakat yang baik kita juga perlu mengetahui apa saja wewenang pemerintah pusat dan juga daerah supaya kita tahu apa saja wewenang pemerintah bagi daerah yang mereka pimpin dan tahu apa tujuannya. Pada dasarnya daerah otonom memang memberi berbagai dampak yang positif bagi setiap daerah yang ada di Indonesia ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua!