Hukuman fisik di sekolah adalah hukuman yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik yang diberlakukan bagi siswa yang melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan di sekolah. Siswa yang diganjar hukuman ini sering kali mendapat pukulan di pantat [1] atau tangan, [2] dan ada pula yang memukul dengan menggunakan rotan atau tongkat. Di negara Berikut beberapa faktor penyebab kekerasan seksual yang perlu diketahui: 1. Kurangnya perhatian dan penanganan dari pemerintah. Pemerintah cenderung menganggap tidak penting atas kasus tindakan kekerasan seksual. Sehingga tidak adanya penanganan khusus dan serius untuk kasus tersebut. Padahal, dampak yang ditimbulkan akibat dari tindakan Penyusunan kode etik guru difasilitasi oleh perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam tim kerja 15 perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf. Di sisi lain, Sumadianto mengatakan bahwa perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru. Hal tersebut dikarenakan pemerintah telah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang memang harus dipatuhi oleh setiap guru di Indonesia ini yang biasanya dikena dengan "Kode Etik Guru". Kode etik sendiri mempunyai arti yaitu pola aturan, cara, pedoman etis untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam dunia keguruan, etika adalah seperangkat nilai dan prinsip yang mengatur perilaku guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Etika profesi keguruan bertujuan untuk melindungi hak-hak murid, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta membentuk karakter guru yang profesional. Sebagai guru, kita harus mampu menunjukkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktik kedokteran (Rozaliyani, Meilia, & Librianty, 2018 Ketentuan sebagaimana yang Artinya guru tidak menyalahgunakan informasi tentang peserta didiknya untuk kepentingan pribadi dan atau untuk menjatuhkan peserta didik tersebut. 5. guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha untuk mengembangkan, menciptakan dan memelihara suasana lingkungan sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar Merujuk pada persyaratan-persyaratan di atas, tidak ada persyaratan yang mengharuskan memiliki ijazah PAUD dan memang PAUD bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. dilaksanakan dalam waktu yang relatif lama, memiliki kode etik. 2. Ciri-ciri Profesi Untuk memahami apakah suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi atau tidak, kita perlu memahami ciri-ciri profesi tersebut. Terdapat berbagai ciri-ciri profesi yang dikemukakan oleh para ahli. Kode Etik Guru Indonesia: 1.Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila 2.Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan 4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya vFxXgb.